Hati-hati
jika anda ditawarkan usaha berbentuk member get member (MGM)/ MLM yang
hanya memiliki SIUP , atau bahkan tidak memiliki ijin apapun .
Aturan tersebut Berdasarkan :
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 32/M-DAG/PER/8/2008T E NT A N G PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PERDAGANGAN DENGAN SISTEM PENJU...ALAN LANGSUNG
Sesuai dengan peraturan diatas, perusahaan yang menjalankan system pemasaran langsung (Member get member atau MLM) di WAJIBKAN memiliki SIUPL (Surat Izin Usaha Penjualan Langsung) ,
sangat jelas dalam salah satu pasal peraturan diatas disebutkan :
BAB XIKETENTUAN LAINPasal 30Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP) tidak berlaku sebagai izin untuk
melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan sistem penjualan langsung.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar